Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Harus Dihukum Berat

- 2 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

RINGTIMES BANYUWANGI - Djoko Tjandra diperkirakan akan lama mendekam di dalam tahanan. Dia tak cukup hanya dibui 2 tahun. Menko Polhukam Mahfud MD sudah membeberkan dosa-dosa yang dilakukan Djoko selama menjadi buronan.

Kini, Djoko Tjandra resmi menjalani masa kurungan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Penahanan ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Menurut Mahfud, Djoko Tjandra tak cukup hanya dikurung 2 tahun. Pasalnya masih ada dosa lain yang harus dipertanggungjawabkan buronan 11 tahun itu. Apa dosanya? 

Baca Juga: Daging Hewan Kurban ini Masih Bergerak Ketika Hendak Dimasak

Melalui akun Twitter, Mahfud mencuitkan sejumlah alasan. Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Djoko Tjandra yaitu penggunaan surat palsu dan penyuapan. Djoko Tjandra patut diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," cuit Mahfud di akun @mohmahfudmd kemarin.

Ia pun berharap pimpinan MA memperhatikan kasus itu secara sungguh-sungguh. Mengingat, suap merupakan salah satu dari tujuh kategori tindak pidana korupsi mulai dari gratifikasi, mark up anggaran hingga pemerasan. Dengan begitu Djoko Tjandra juga bisa dijerat tentang kasus ini. "Jadi jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," katanya.

Baca Juga: Sebelum Menjadi Istri Pangeran Harry, Begini Karir Keartisan Meghan Markle Sejak Umur 11 Tahun

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menilai penangkapan Djoko Tjandra untuk mengangkat pamor kepolisian dan pemerintah di mata rakyat.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x