RINGTIMES BANYUWANGI -Revisi peraturan pemerintah mengatur terkait pencairan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memasuki finalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Maknanya, proses pencairan seyogyanya terjadi pada pertengahan bulan ini.
"Revisi peraturan pemerintahnya sedang difinalisasi Kemenpan-RB. Segera selesai dan langsung dibayar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangaan Andin Hadiyanto kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Sebelum Menjadi Istri Pangeran Harry, Begini Karir Keartisan Meghan Markle Sejak Umur 11 Tahun
"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," tambahnya, seperti dikutip dari situs RRI.co.id.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah berjanji pencairan gaji ke-13 akan terlaksana pada Agustus ini.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.
Anggaran yang dicairkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Baca Juga: Pengoperasian Pertama Reaktor Nuklir di UEA Menuai Berbagai Kritik
Rincinya anggaran sebesar Rp 28,5 triliun ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.