RINGTIMES BANYUWANGI - Lantaran tidak memakai masker dalam operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend), sebanyak 23 orang terkena sanksi sosial di Pasar Darurat Pluis, RW 08, Jalan Palmerah 2, Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020).
"Ini bagian dari pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 terkait PSBB transisi. Sasaran petugas adalah masyarakat yang melanggar aturan tersebut." ujar Muchammad Ilham, Lurah Palmerah dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Ilham juga mengungkapkan bahwa para pelanggar yang dijaring Satpol PP umumnya, para pengendara motor, dan pengunjung pasar.
Baca Juga: Jubir Covid-19: Jangan Tanya Kapan Pandemi Berakhir, Tapi Tanya pada Diri Kita Kapan Bisa Disiplin
Dari 23 pelanggar, 11 pelanggar diantaranya terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu dan 12 pelanggar lainnya terkena sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di areal Pasar darurat pluis.
"Ini bagian shock therapy agar membuat mereka jera untuk mematuhi dan memahami aturan tersebut," terangnya.
Menurutnya, pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
"Ini bagian dari pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 terkait PSBB transisi. Sasaran petugas adalah masyarakat yang melanggar aturan tersebut," pungkasnya.***