Dipercepat, Begini Fakta-fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS

- 6 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi: uang koin dan kertas/
Ilustrasi: uang koin dan kertas/ /pixabay/stevepb

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada bulan Agustus 2020 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke 13 thn 2020 untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Tetapi, tampaknya pencairan tersebut bisa dibilaang lebih cepat dari yang dijadwalkan. Sebelumnya, pencairan dijadwalkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Seperti pada artikel sebelumnya yang telah tayang di Warta Ekonomi yang berjudul “7 Fakta Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair Lebih Cepat”, Berikut fakta-fakta soal gaji ke-13:

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Pendidikan di Kanada

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

2. Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan bahwa proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus. "Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin.

Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Pendidikan di Kanada

"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.

3. Masuk ke Dalam APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

Baca Juga: Generasi Muda Membaca Sejak Dini

4. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu .

Baca Juga: Meniru Sosok Rempeg Jogopati, Pemimpin Pembebasan Rakyat Blambangan

5. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

6. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus ini.

Pasalnya, Pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Baca Juga: Kisruh Masjid Babri: Opera Sabun Ramayana jadi Momentum Isu Agama di Ayodhya India

7. Besaran Anggaran Gaji ke-13

Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan gaji ke-13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani dalam video virtual.***

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x