Penny juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.
Penting juga tidak mudah mempercayai pernyataan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata dia.***