BPOM Belum Setujui Herbal Hadi Pranoto Sebagai Obat Covid-19

- 6 Agustus 2020, 18:30 WIB
Kepala BPOM RI Penny Lukito.
Kepala BPOM RI Penny Lukito. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan bahwa hingga saat ini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan yang mengklaim khasiat obat dari Hadi Pranoto itu dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Penny kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dari data yang terdaftar di BPOM produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," kata dia.

Baca Juga: Uni Eropa Turun Tangan Atas Peristiwa Ledakan Dahsyat Beirut

Namun sampai saat ini, kata Penny, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," katanya.

Baca Juga: Facebook Hapus Unggahan Trump Soal Virus Corona, Diduga Berisikan Klaim Palsu

Dia mengatakan bahwa produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x