Bergaji Kurang dari Rp5 Juta, Pegawai Swasta Dapat Bantuan Langsung ke Rekening

- 7 Agustus 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai.
Ilustrasi bantuan langsung tunai. /

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja formal sebanyak 13,8 juta yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong dengan demikian kita akan memberikan rencana Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelasnya.

Budi mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga dan tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

Bantuan tersebut, ujar Budi, akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menolak Jual Tanahnya, Rumah di China ini Diapit Tol

"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat melakukan aktivitas ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x