RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan kembali mendapatkan gaji ke-13. Namun, ada perubahan terkait kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan, kini pegawai lain juga bakal menerima gaji ke-13. Mereka yaitu para pegawai non-PNS.
Aturan tersebut tertuang didalam PP No. 44/2020, yang sebutkan bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Enak Banget Nih, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13 Hingga Rp 9,5 Juta
Baca Juga: WHO Akhirnya Berunding dengan Rusia Terkait Vaksin Covid-19 Barunya
Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com dikutip dari wartaekonomi.co.id, pada PP tersebut juga tercantum secara rinci jumlah besarnya gaji yang akan diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS.
Jumlah besarannya gaji dimulai dari Rp 7.993.000 hingga Rp 9.592.000. Sedangkan pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp 5.242.000 hingga Rp 9.592.000.
Sementara untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp 2.235.000- Rp 5.110.000. Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)