Istri Bunuh Suami di Bengkulu Lantaran Tidak Pernah Diberi Uang

- 11 Agustus 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan.*
Ilustrasi pembunuhan.* //ANTARA

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY.

Akibat perbuatannya, kini EY didakwa dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan, Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Tahun 2004 Tentang KDRT.

Dirinya juga diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, bahkan bisa mendapat hukuman mati.***(Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x