Antisipasi Korupsi, KPK Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

- 18 Agustus 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara)
Ilustrasi KPK. (Antara) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar pada setiap aspek diberbagai bidang di Indonesia.

Untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan kemunduran seperti pada bidang ekonomi yang diakibatkan oleh Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan yang bisa mendukung kembali roda perekonomian Indonesia.

Kebijakan-kebijakan tersebut banyak dilakukan dalam pemberian subsidi kepada terdampak Covid-19 agar berperan serta memperbaiki dan meningkatkan sistem ekonomi.

Baca Juga: 8 Ide Kreatif Membuat Kerajinan dari Stik Es Krim

Ditakutkan maraknya praktik korupsi terjadi dalam pendistribusian kebijakan ekonomi tersebut, KPK membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusu di bawah deputi Pencegahan untuk mencegah terjadinya korupsi pada berbagai program pemerintah untuk menangani Covid-19.

"Di bidang pencegahan, KPK sebagai 'trigger mecanism' melakukan fungsi koordinasi dan 'monitoring' di tingkat pusat dan daerah , KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," Kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta.

Pernyataan tersebut dinyatakan Lili dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 2020 bersama dengan pimpinan KPK lainnya yaitu Firli Bahrul, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Megawati: 75 Tahun Merdeka, Masih Ada Pihak Pertentangkan Pancasila dan Agama

Ia menambahkan "Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistematik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga."

Untuk itu dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat akan didampingi oleh tim satgas tersebut.

Di tingkat daerah, KPK bersama dengan instasi terkait yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberdayakan 9 satgas untuk mrndampingi pemda dalam proses "refocusing" kegiatan dan realokasi APBD penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Atur Harga Swab Test Covid-19

"Sementara dalam pelakasanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satas melakukan kajian sisten pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk emngawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Lili.

Sejumlah bidang yang diawasi meliputi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun.

Lili juga mengungkapkan bahwa kelima satgas akan mengkaji 15 program pemerintah dari enam skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta memberikan analisis dan rekomendasi.

Baca Juga: Melaney Ricardo Ceritakan Perjuangan Temani Anaknya Sakit Selama 5 Bulan

Bidang yang diawasi adn diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian.

Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja, Program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA, program Logistik, Pangan, Sembako, PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, BLT Dana Desa.

Ketiga, Bidang UMKM yaitu meliputi Program Subsidi Bunga, Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi, Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss), program PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah (DTP).

Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN), Program Investasi untuk Modal Kerja.***

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah