Pemprov NTB Membantah Isu Perjanjian Dagang dengan Israel

- 21 Agustus 2020, 15:21 WIB
Pemprov NTB.*/
Pemprov NTB.*/ /Antaranews

RINGTIMES BANYUWANGI –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB membantah memiliki perjanjian dagang dengan Israel.

Produk-produk NTB memang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasa di sebut Certificate of Origin (COO).

Surat ini merupakan sertifikat asal barang, di mana dalam sertifikat dinyatakan bahwa barang/komoditas yang di ekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor.

"Meski sejumlah produk NTB tercatat masuk ekspor ke Israel dan negara Timur Tengah lainnya, namun NTB tidak punya ikatan kerjasama dalam bentuk perjanjian dagang," Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Antaranews, kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, H Fathurrahman di Mataram, Jumat.

Baca Juga: Lirik lagu 'I like You So Much, You’ll Know It' Terjemahan Bahasa Indonesia

"SKA digunakan untuk mengontrol laju ekspor di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no 19 tahun 2019 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia. Memang produk kita di ekspor ke sejumlah negara, tetapi tidak ada perjanjian dagang (dengan Israel) itu," katanya.

Fathurrahman mengungkapkan, hingga Juni 2020, ekspor NTB terbesar masih berasal dari tambang yakni mencapai 94,12 persen dengan negara tujuan pengiriman Filipina, Korsel, Jepang dan China.

Sedangkan non-tambang sebesar 5,88 persen atau 5.490.840 dollar. Terbesar disumbang oleh komoditas perikanan dan kelautan 2,31 persen dengan negara tujuan Malaysia, China, Australia dan Hong Kong.

Berikutnya berasal dari komoditas pertanian dan perkebunan (3,42 persen) dengan negara tujuan Prancis, Korsel dan Hong Kong. Sisanya berasal dari kerajinan (0,15 persen) dengan negara tujuan AS, Jerman, Norwegia dan Israel.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Bunga Tulip untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Anemia

"Provinsi NTB tidak pernah melakukan perjanjian dagang dengan pihak luar negeri karena sesuai Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional, bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat," jelas Fathurrahman.

Fathurrahman mengakui pandemi COVID-19 memang berpengaruh pada kegiatan ekspor.

"Tahun ini nilai ekspor kita hampir 4,2 juta dolar AS. Termasuk ekspor kerajinan olahan, pada Maret lalu," ucapnya.

Menurut dia, ekspor selanjutnya saat ini masih terkendala pandemi COVID-19.

Baca Juga: BNNP Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Bogor

"Tidak termasuk sektor tambang. Mengingat, untuk tambang saja nilainya lebih dari 62 juta dolar AS. Dibandingkan tahun 2019, nilai ekspor memang menurun. Untuk di luar tambang, mencapai 12 juta dolar. Makanya kita akan terus tingkatkan produk ekspor. Tapi saat ini memang terkendala COVID-19," katanya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x