Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi

- 30 Agustus 2020, 21:45 WIB
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi
Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Hanya Dipecat, Tetapi Juga Harus Ganti Rugi /

RINGTIMES BANYUWANGI- Pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari, Polsek Ciracas kembali diserang oleh ratusan orang.

Polsek Ciracas pun mengalami kerusakan cukup parah akibat insiden tersebut dan terdapat beberapa kendaraan operasional yang hancur dan terbakar.

Padahal Prada MI mengalami luka-luka karena kecelakaan tunggal, tetapi malah muncul kabar yang tidak benar yang disampaikan anggota TNI, Prada MI, kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.

Baca Juga: Hadis Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Kabar ini pun muncul setelah dilakukan penyelidikan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul Tidak Hanya Dipecat, Oknum TNI Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Juga Harus Ganti Rugi

Menyikapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

Tak hanya hukuman pidana yang menanti, KSAD memastikan para pelaku akan dipecat dari TNI.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS untuk kelas 9 tingkat SMP

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," ucap Andika.

Baca Juga: 6 Langkah Memulai Ide Usaha Kreatif Cafe Tongkrongan Anak Muda

Selain dipecat, para pelaku juga harus membayar ganti rugi terkait penyerangan tersebut. Menurut KSAD, mekanisme penggantian ganti rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan.

"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika.

KSAD menugaskan Pangdam Jaya, untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden ini. Nantinya laporan data tersebut, akan diteruskan kepada Panglima TNI.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Minggu, 30 Agustus 2020, Mulai Dari Shio Kuda Harapkan Hari Penuh Kesenangan

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," kata Andika.

Menurut Andika, para oknum yang terlibat harus bertanggung jawab, karena tindakan mereka berbuntut panjang, serta banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka.

KSAD juga menjelaskan bagaimana mekanisme ganti rugi oleh para pelaku. Salah satu mekanismenya adalah dengan mengambil gaji para pelaku yang masih diberikan karena belum sampai pada putusan pemecatan.

Baca Juga: Berikut Doa Salat Istikharah Untuk Memilih Jodoh, Terjemahan dan Cara Melaksanakannya

"Kita hitung, sehingga orang itu tidak hanya misalnya masuk penjara, tidak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ujar Andika menjelaskan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," kata Andika menambahkan.

Sampai saat ini, setidaknya terdapat 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait penyerangan ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

Baca Juga: Segera Cek, Pendaftaran Nomor Rekening BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Berakhir Besok

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, sebelumnya menyebut, terdapat tiga oknum TNI sudah mengakui pengrusakan Polsek Ciracas ini.*** (Puji Fauziah/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah