RINGTIMES BANYUWANGI -Dalam suasana siaga menghadapi berbagai kemungkinan sebagai konsekwensi dari Proklamasi 17 Agustus 1945, Pada 19 Agustus 1945, Abikusno Cokrosuyoso dan Otto Iskandardinata mengusulkan pembentukan sebuah badan pembelaan negara.
Namun usul tersebut ditolak karena dikhawatirkan dapat memancing bentrokan dengan tentara Jepang yang masih berkedudukan di Indonesia.
Selain itu juga terdapat ancaman intervensi Sekutu yang akan melucuti persenjataan tentara Jepang sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Baca Juga: Badan Keamanan Rakyat (BKR), 75 Tahun Berdirinya Cikal Bakal TNI
Pada 20 Agustus 1945, PPKI mengumumkan dibentuknya Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang bertugas menggantikan Badan Pembantu Pembelaan (BPP) menampung prajurit PETA dan Heiho.
Hingga pada tanggal 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya memutuskan untuk membentuk tiga badan sebagai wadah untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat.
Badan tersebut adalah Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang telah memutuskan untuk membentuk Tentara Kebangsaan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal kelas 7-9 SMP di TVRI, Jum’at 21 Agustus 2020
Maka pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden RI mengeluarkan seruan lewat pidato Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945