Adapun kriteria calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Kandungan Nutrisi Buah Baobab, Tanaman Raksasa Asal Afrika
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)