Penuhi Syarat Berikut Ini, BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Cair

- 2 September 2020, 18:00 WIB
BLT tahap 2 akan segera ditransfer
BLT tahap 2 akan segera ditransfer /

Ida menambahkan bahwa proses bantuan sama yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dan akan melakukan cek kembali kesesuaian data.Selanjutnya Kemnaker akan memberikan data ke KPPn dan dari KPPN kemudian langsung akan dikirimkan uangnya ke anggota bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang menjadi penyalur program subsidi upah.

"Dari bank Himbara inilah, akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," imbuhnya.

Baca Juga: Kata 'Anjay' Viral, Begini Asal Usul dan Artinya

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data sebanyak 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua.

“Tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. Kita harapkan minggu ini juga bisa cair,” pungkasnya.

Menurutnya, data 3 juta pekerja yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan akan dipersiapkan untuk pencairan pada pertengahan September 2020 agar bisa mencapai target total penerima BSU, yakni 15,7 pekerja.

Baca Juga: Kata 'Anjay' Viral, Begini Asal Usul dan Artinya

“Memang kami ingin target akhir September itu bisa terpenuhi 15,7 juta orang. Tahap 1 awalnya kan 2,5 juta, lalu kami perbanyak di tahap 2 menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak temen-temen yang mendapatkan transferan dari pemerintah,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah