“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.
Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.
Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II. Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA.
Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.
Baca Juga: Cara Mudah Sambungkan Rekening Bank dan E-Wallet dengan Kartu Prakerja
Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder.
Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.
Baca Juga: Kontroversi Film Mulan Live Action, Terancam Diboikot hingga Timbulkan Sentimen Negatif