Lanjutnya, ia menyebut kondisi ini bisa saja mempengaruhi lagi dunia usaha yang pelan-pelan sudah mulai bangkit.
"Ini pastinya akan ada tekanan ke dunia usaha maupun perekonomian. Dunia usaha dan UMKM akan mendapatkan tekanan yang lebih besar," jelas dia.
Sementara itu diktahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB total ini, kembali diterapkan, seperti semua aktivitas di Jakarta akan dibatasi, termasuk perkantoran yang mesti menerapkan kerja jarak jauh atau work from home (WFH), yang berlaku mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)