Pemkab Bogor Susul Kebijakan Anies Baswedan, Perpanjang PSBB Pra Adaptasi ke-3

- 12 September 2020, 20:00 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin: Selain perbolehkan warganya gelar acara resepsi pernikahan, Pemkab Bogor juga akan denda warganya yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Bupati Bogor, Ade Yasin: Selain perbolehkan warganya gelar acara resepsi pernikahan, Pemkab Bogor juga akan denda warganya yang tidak gunakan masker di tempat umum. /ANTARA/M Fikri Setiawan/

RINGTIMES BANYUWANGI - Lonjakan kasus Covid-19 membuat di beberapa daerah Indonesia menerapkan kebijakan tertentu guna menurunkan penyebaran virus ini.

Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan secara resmi menyatakan wilayah ibu kota akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Menyusul hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (PemkabBogor pun menyatakan akan memperpanjang masa PSBB Pra Adaptasi hingga 29 September 2020 mendatang.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Susul Kebijakan Anies Baswedan, Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra Adaptasi ke-3

Baca Juga: Terungkap Alasan Isabella Guzman Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @tmcpolresbogor diunggah pada Sabtu, 12 September 2020, pernyataan serupa disampaikan pada publik bahwa perpanjangan ketiga PSBB Pra Adaptasi akan diperpanjang.

Hal tersebut berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020.

Perpanjangan PSBB Pra Adaptasi di Kabupaten Bogor akan berlaku mulai 11-29 September 2020.

"Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif di Kabupaten Bogor," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Peneliti Himbau Jauhi Kucing, 15 Persen Terinveksi Covid-19

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x