Pemkab Bogor Susul Kebijakan Anies Baswedan, Perpanjang PSBB Pra Adaptasi ke-3

- 12 September 2020, 20:00 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin: Selain perbolehkan warganya gelar acara resepsi pernikahan, Pemkab Bogor juga akan denda warganya yang tidak gunakan masker di tempat umum.
Bupati Bogor, Ade Yasin: Selain perbolehkan warganya gelar acara resepsi pernikahan, Pemkab Bogor juga akan denda warganya yang tidak gunakan masker di tempat umum. /ANTARA/M Fikri Setiawan/

Tak sedikit kendaraan beroda dua berhentikan oleh petugas untuk melalui razia.

Selain razia masker, tindakan tersebut juga dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan warga DKI Jakarta yang 'pulang kampung' menjelang penerapan PSBB total.

"Yang mau otw ke puncak bogor saya sarankan jangan berangkat, saya harapkan kerja samanya, karena saya pribadi pun gak bisa pulang ke puncak. Sedang diberlakukan PSBB besar besaran dan razia masker," tulisnya.

Tempat razia tersebut menurut keterangan Cemi, salah satunya berada di wilayah Bukit Pelangi.

Baca Juga: Belajar Ilmu Dasar Anatomi dengan Cepat dan Mudah

"Lokasi yang terpantau Jalan Bukit Pelangi, lampu merah Gadog dan rest area Gunung Mas. Ditambah lagi jam malam diperketat. Pukul 19.00 sudah diwajibkan restoran dan rumah ditutup," pungkasnya.(Farida Al-Qodariah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah