Batal Cair Kemarin, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3

- 12 September 2020, 21:00 WIB
BLT Pemerintah Rp 500 Ribu Cair September Ini, Berikut Link, Persyaratan dan Cara Mendapatkannya
BLT Pemerintah Rp 500 Ribu Cair September Ini, Berikut Link, Persyaratan dan Cara Mendapatkannya /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah batal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta pada Jumat, 11 September 2020 kemarin.

Hal tersebut disebabkan karena Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih harus melakukan pendataan.

Diketahui, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akan berlangsung pada Senin, 14 September 2020.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Sabar Ya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Tak Jadi Cair Kemarin, Ini Jadwalnya

Baca Juga: 10 Kesalahan Anies Baswedan Tangani Covid-19 Menurut Ketua PSI, Tsamara Amany

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu 12 September 2020 seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com.

Selain kendala teknis, batalnya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan akibat jumlah data yang diterima lebih banyak dibandingkan tahap 1 dan 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan ke 3 juta penerima.

Baca Juga: Pemkab Bogor Susul Kebijakan Anies Baswedan, Perpanjang PSBB Pra Adaptasi ke-3

Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida.

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Terungkap Alasan Isabella Guzman Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Ida memaparkan, validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar (BLT Rp 600.000) tepat sasaran," ujar Ida.

Baca Juga: Peneliti Himbau Jauhi Kucing, 15 Persen Terinveksi Covid-19

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima pecairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( BLT BPJS) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp600.000.

Beberapa kendala penyaluran bantuan BPJS itu antara lain duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x