Ketahui Ketentuan Acara Pernikahan saat PSBB di DKI Jakarta Berikut ini

- 14 September 2020, 20:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA) /Antara

Baca Juga: Fakta Jatuh Cinta Bisa Bikin Panjang Umur, Begini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan adanya penerapan PSBB maka akan mengurangi aktivitas yang memicu kerumunan diharapkan akan menurunkan angka infeksi corona.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x