Bukan Bohong! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka, Ini Caranya agar Lolos

- 16 September 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi solusi lolos Kartu Prakerja.
Ilustrasi solusi lolos Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Program kartu Prakerja gelombang 9 yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak dipastikan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Kabar ini kembali membuka harapan bagi pendaftar yang belum lolos pada gelombang sebelumnya dan bisa kembali mendaftar pada Kartu Prakerja gelombang 9.

Dilansir dari portaljember.com, kabar baik ini telah dikonfirmasi langsung di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kabar Terbaru, 13 Karyawan Indosiar Positif Corona dan Program LIDA 2020 Dihentikan Sementara

“Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke gelombang 8, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke gelombang berikutnya kok,” dikutip PORTAL JEMBER dari komentar akun Instagram @prakerja.go.id.

Untuk jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 9, peserta masih harus menunggu pengumuman selanjutnya terlebih dahulu.

Sembari menunggu pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9, peserta harus mengetahui beberapa hal penting agar bisa lolos:

Berita ini sebelumnya telah terbit di portaljember.com dengan judul Bukan PHP, Kartu Prakerja Gelombang 9 Fix Dibuka, Ini yang Harus Dilakukan Agar Lolos

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp600 Ribu Gagal Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

  1. Pastikan Anda adalah WNI
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
  4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
  1. Pilih pelatihan yang diinginkan,Pastikan untuk mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang telah dipilih.
  1. Pastikan sudah memasukkan NIK dan KK yang benar
  2. Pastikan bukan masuk dalam golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah dan Fakta G30S-PKI, Soeharto Bukanlah Target PKI

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x