RINGTIMES BANYUWANGI – Sebagai upaya memberikan rasa jera terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar R150 ribu atau kerja sosial membantu menggali kubur yang akan digunakan korban Covid-19.
Berdasarkan sanksi tersebut pun viral menjadi bahan sorotan sejumlah media di Luar Negeri.
Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam Daily Star, terdapat delapan pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi menggali kubur di pemakaman umum di desa Ngabetan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Viral dan Disorot Media Luar Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik, Khofifah Buka Suara
Baca Juga: Penting, Etika Bersosial Media yang Jarang Kita Ketahui
Karena terdapat delapan orang yang tidak menggunakan masker, sehingga diberikan sanksi hukumna menggali liang lahat dengan cara dibagi menjadi dua bagian kelompok dalam setiap kerjaan itu.
Kepala Desa Ngabetan, Suyono mengatakan saat ini pemakamannya hanya terdapat tiga tukang gali kubur.
Menurutnya, hukuman tersebut dirasa dapat menjadi hukuman terbaik dan membantu para penggali kubur.