Kemensos Berikan Bansos PKH Rp500 Ribu per KK, Segera Cek Keluarga Anda Dapat Atau Tidak

- 21 September 2020, 19:41 WIB
Kemensos Fokuskan Pembahasan Pengidap TBC Jadi Komponen Bansos PKH
Kemensos Fokuskan Pembahasan Pengidap TBC Jadi Komponen Bansos PKH /kemensos.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah menjadwalkan pencairan dana bantuan sosial atau bansos kepada 9 juta keluarga sebesar Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) akan dimulai pada bulan September 2020 ini.

Hal tersebut bertujuan untuk menggenjot perekonomian dan mengurangi beban masyarakat serta meningkatkan daya belinya.

Sebelumnya, diketahui pemerintah telah meluncurkan sejumlah program bansos mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) untuk per Kepala Keluarga dengan nominal sebesar Rp500 ribu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di BeritaDIY.com dengan judul Buruan Cek via Link Ini, Apakah Keluarga Anda Dapat Bantuan BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dimuali pada September kali ini, pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program terkait bantuan sosial, salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan pelajar.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: China Siapkan Rp293 Miliar demi ‘Pikat’ Filipina, Bersiap Konflik di LCS Lawan AS

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Insentif Prakerja Tak Kunjung Cair, Sebabnya Data KTP Tidak Sesuai dengan Rekening Bank

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.***(Resty Fitriyani/Berita DIY)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x