“Dokumen yang dishare oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,' tuturnya.
Baca Juga: Timor Leste Dihantui Kemiskinan
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menerangkan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti disinggung Gubernur Ridwan Kamil. Protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan Puskesmas setidaknya hingga tiga bulan mendatang.
Ada tiga instruksi Menko bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyiapan karantina terpusat. “Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” sebut Luhut.
Ketiga, manajemen perawatan COVID-19 di rumah sakit. “(Mulai) Sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien COVID-19. Dokter dan perawat harus dites usap setiap minggu," ujarnya.
Baca Juga: Timor Leste Terancam Bangkrut, Xanana Gusmao Menyuruh Rakyatnya Minggat Dari Timor Leste
Luhut mengatakan Kemenkes harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan COVID-19.
“Kemudian kita monitor pelaksanaannya. Polda dan Kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, dr Alexander K Ginting dari Kemenkes RI menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan COVID-19, tujuannya untuk mengurangi angka kematian.
“Manajemen tata laksana pasien COVID-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” katanya.