Ridwan Kamil Bersyukur, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat dan Kematian Menurun

- 22 September 2020, 14:30 WIB
Ridwal Kamil Bersyukur, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat dan Kematian Menurun
Ridwal Kamil Bersyukur, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Meningkat dan Kematian Menurun /Jabarprov.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI ­– Perubahan status zona beberapa wilayah yang menjadi merah kembali membuat Jawa Barat masuk dalam sembilan provinsi yang disebut pemerintah sebagai provinsi dengan tingkat kasus tertinggi.

Akan tetapi, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil juga mengatakan bahwa naiknya angka positif Covid1-9 juga diiringi dengan angka kematian yang juga mengalami penurunan.

Dengan adanya percepatan tes PCR, peningkatan angka kesembuhan juga diiringi dengan angka kematian yang terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Tingkat kesembuhan naik enam poin dari 53 persen menjadi 59 persen dalam beberapa hari saja. Sementara angka kematian menurun dari 2.4 persen ke 1.88 persen,” kata Kang Emil dalam siaran persnya, yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada Selasa, 22 September 2020.

Ridwan Kamil menjelaskan ke Menko Bidang Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan melalui telekonferensi bahwa kondisi terkini pasien COVID-19 di Jabar naik turun.

"Tapi, ada indikator baik yang bisa saya sampaikan. Saat ini recovery rate-nya membaik dari 53 persen menjadi 59 persen. Alhamdulillah tingkat kematian turun dari 2,4 persen menjadi 1,88 persen," katanya.

Baca Juga: Fakta Terbaru,Potongan Tubuh Korban Mutilasi Kalibata City Sempat Disemprot Parfum dan Ditaburi Kopi

Kementerian Kesehatan RI telah memubliksasikan lima dokumen protokol terkait COVID-19 didukung setidaknya 15 surat edaran menteri, peraturan menteri, keputusan BNPB, dan berbagai pedoman. Termasuk salah satunya dokumen terapi penanganan bagi pasien yang dirawat.

Gubernur Ridwan Kamil menegaskan mewajibkan dokumen tersebut untuk diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.

“Dokumen yang dishare oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,' tuturnya.

Baca Juga: Timor Leste Dihantui Kemiskinan

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menerangkan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti disinggung Gubernur Ridwan Kamil. Protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan Puskesmas setidaknya hingga tiga bulan mendatang.

Ada tiga instruksi Menko bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyiapan karantina terpusat. “Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” sebut Luhut.

Ketiga, manajemen perawatan COVID-19 di rumah sakit. “(Mulai) Sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien COVID-19. Dokter dan perawat harus dites usap setiap minggu," ujarnya.

Baca Juga: Timor Leste Terancam Bangkrut, Xanana Gusmao Menyuruh Rakyatnya Minggat Dari Timor Leste

Luhut mengatakan Kemenkes harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan COVID-19.

“Kemudian kita monitor pelaksanaannya. Polda dan Kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan COVID-19,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dr Alexander K Ginting dari Kemenkes RI menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan COVID-19, tujuannya untuk mengurangi angka kematian.

“Manajemen tata laksana pasien COVID-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” katanya.

Baca Juga: Kembali Turun, Cek Harga Emas Hari Ini Selasa, 22 September 2020

Menurutnya, ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kematian di ruangan ICU. Pertama, tatalaksana pasien dengan gejala berat. Kedua, perkuat penilaian early warning system. Ketiga, memastikan alat medis memadai, keempat meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit rujukan.

"Selanjutnya (kelima), berbagi pengalaman dengan seluruh jajaran RSUD rujukan COVID-19 dan keenam, meningkatkan kualitas SDM perawat serta dokter," tuturnya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x