Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Burung Beo Paling Cerdas dan Banyak Dicari
Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sejauh ini total sudah 9 juta pekerja dari tahap 1 hingga 3 menerima bantuan subsidi gaji ini.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 pekerja yang mendapatkan BLT ini harus mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya:
Baca Juga: Dikira Rumput Liar, Ternyata Krokot Penuh Nutrisi, Simak Kandungannya Berikut Ini
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;