Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Belum Terima Bantuan, Meski Syarat Telah Terpenuhi

- 23 September 2020, 16:30 WIB
Pemerintah Berikan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Realisasinya
Pemerintah Berikan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Realisasinya /Evri Onefive/Getty Images/iStockphoto

Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Burung Beo Paling Cerdas dan Banyak Dicari

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejauh ini total sudah 9 juta pekerja dari tahap 1 hingga 3 menerima bantuan subsidi gaji ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 pekerja yang mendapatkan BLT ini harus mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya:

Baca Juga: Dikira Rumput Liar, Ternyata Krokot Penuh Nutrisi, Simak Kandungannya Berikut Ini

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-  Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x