Kabar Baik, Dirjen Pajak Sebut Karyawan Akan Bebas Wajib Pajak Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 17:04 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist /

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo diundang sebagai bintang tamu di salah satu acara Youtuber kenamaan Indonesia, Deddy Corbuzier.

Dalam video tersebut, Suryo Utomo membeberkan mengenai aturan pajak yang diterapkan pemerintah selama pandemi Covid-19 saat ini.

Dirjen Pajak RI itu menyampaikan terdapat 2 hal terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding tahun lalu.

Suryo juga menjelaskan, PPh yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini adalah PPh pasal 21 dan pasal 25.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portalsurabaya.com dengan judul Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Portalsurabaya.com, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x