Kabar Baik, Dirjen Pajak Sebut Karyawan Akan Bebas Wajib Pajak Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 17:04 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Ist /

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Baca Juga: Istri Ketahuan Selingkuh, Malah Sewa Pembunuh Bayaran Rp17 Miliar Demi Bunuh Suami

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2020 di Trans 7, Akankah Yamaha Dominasi Podium

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x