Saat ini ada kuota sekitar 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya. Dana yang dicabut kepesertaannya itu, katanya masih dalam proses pengembalian dana.
Memang bisa jadi peluang kemungkinan dibukanya gelombang 11 masih ada.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini Rabu, 30 September 2020, Scorpio Perlu Untuk Fokus
Terkait pencabutan kepesertaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak segera digunakan, maka kepesertaannya akan dicabut. Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara.
Diketahui, sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.
Baca Juga: Waspadalah, Perhatikan 2 Tanda Alam Pertanda Akan Datangnya Tsunami
Merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.
Insentif itu dibayarkan bertahap dalam 4 bulan dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150 ribu untuk 3 survei evaluasi.*** (Haniv Avivu/Lingkar Kediri PRMN)