Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun untuk memberikan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Dana itu juga sudah memperhitungkan biaya transfer antar bank jika rekening penerima bukan bank pelat merah.
Pemerintah akan memberikan BLT ke pekerja dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta.
Penyaluran BLT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).*** (Dicky Aditya/Galamedianews)