Gadis di Bawah Umur Rela 'Dijual' ke Kakek 70 Tahun, Demi Hutang dan Pekerjaan

- 3 Oktober 2020, 11:45 WIB
Seks perdagangan anak.
Seks perdagangan anak. /Galamedia//Galamedia

RINGTIMES BANYUWANGI - Orang tua dari remaja putri berinisal L (14) dan MS (13) melaporkan kasus trafficking ke Mapolresta BanyumasJawa Tengah.

Hal itu dilakukan lantaran orang tua tak rela anak perempuanya yang masih berusia belasan tahun "dijual" kepada kakek usia 70 tahun.

Diketahui kedua gadis belia tersebut merupakan warga Kecamatan Sumbang, BanyumasJawa Tengah,

Dugaan perdagangan anak tersebut dilakukan kepada seorang pedopilia terjadi pada Agustus atau dua bulan lalu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 2 Gadis di Bawah Umur Rela Dijual kepada Kakek Berusia 70 Tahun Demi Tutup Utang dan Perlu Pekerjaan

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Tempat yang menjadi transaksi ilegal itu berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, mengakui mendapat pengaduan kasus trafficking dari salah seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Sumbang.

Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.

"Awalnya dari hutang piutang, L memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp 600 ribu hutang tersebut dari tarif sewa sepeda motor milik IDR yang belum bisa dilunasinya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA SD Sederajat Materi Pelestarian Sumber Daya Alam

Saat itu korban ditagih tapi karena tidak memiliki uang korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Bersama dengan MY (21) warga Baturaden IDR menawari pekerjaan L untuk "melayani" seorang kakek kakek berusia 70 berinisial RSJ dan L yang masih remaja usia belasan tahun tidak menolak tawaran tersebut," kata Berry.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap MS yang baru berusia 13 tahun. Saat itu MS butuh pekerjaan dia lalu meminta tolong IDR.

Secara kebetulan MY yang memiliki jaringan bisnis 'esek-esek' menawarkan kerjaan MS untuk melayani laki-laki hidung belang berinisial BO.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Rumput Meniran Bermanfaat untuk Mengobati Penyakit Kronis seperti Batu Ginjal

Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, dilokasi BO menginap.

Di hotel yang sama dan waktu yang hampir bersamaan MS juga diminta melayani RSJ warga Bandung Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran. Bisnis 'esek-esek' tersebut diatur orang yang sama, MY, sedang IDR hanya sebagai calo.

"Selama melayani dua orang BO dan RSJ, MS mendapat bayaran Rp 1 juta," kata Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti lengkap. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta memburu IDR.

Baca Juga: Cara Menanam Kamboja Agar Menghasilkan Bunga yang Tak Kalah Indah dengan Adenium

Dia ditangkap di rumahnya, setelah hasil interogasi lengkap. Tim menangkap MY, RSJ, dia diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan anak tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.***(Evyanti/Pikiran Rakyat)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah