Biaya Tes PCR Capai Rp900 Ribu bagi Warga yang Akan Lakukan Tes Secara Mandiri

- 3 Oktober 2020, 14:00 WIB
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.*
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.* /DOK. East Ventures

RINGTIMES BANYUWANGI - Tarif tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 ditetapkan maksimal mencapai Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Biaya penetapan tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," tegas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.

Dia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers dilaksanakan secara virtual di Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Artikel ini sebelumya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Tok! Tarif Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Berlaku Setelah Menkes Terawan Menandatangani Surat Edaran

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Kadir mengatakan bahwa harga biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Kadir menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah