RINGTIMES BANYUWANGI - Sejumlah organisasi buruh menyatakan bahwa mereka bakal tidak mengikuti kegiatan mogok nasional.
Direncanakan mogok kerja tersebut akan digelar pada 6-8 Oktober 2020 berkaitan dengan isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut mogok nasional soal RUU Cipta Kerja.
Dia berdalih masih dalam masa pandemi virus corona (Covid-19) hingga saat ini belum berakhir.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Ditunggangi KAMI, Takut Kena PHK dan Covid-19 Jadi Alasan Buruh Ogah Ikut Mogok Nasional
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
KSPN pun juga memberikan alasan tengah memperhatikan kondisi anggotanya yang banyak dirumahkan dan belum menyelesaikan kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang, " ujarnya dikutip Ahad 4 Oktober 2020.
Disebutkan, KSPN memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja dan merupakan salah satu serikat dengan jumlah anggota terbanyak. Keputusan tak mengikuti aksi mogok nasional ini, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.