Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.
Baca Juga: Setelah Positif Covid-19, Tas Berisi Kode Serangan Nuklir Tetap Mengikuti Donald Trump
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Ahad 27 September lalu.
Ristadi mengungkapkan KSPN telah terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerinttah yang melibatkan buruh dan pengusaha. KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit.
KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
"Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," ujar Ristadi.
Baca Juga: Sempat Jadi Pimadona, Tanaman Hias Euhphorbia Miliki Beragam Manfaat
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pun mengatakan pihaknya tak bakal mengikuti aksi mogok nasional 6-8 Oktober 2020.
“Terkait aksi mogok massal, tidak semua serikat buruh setuju. Termasuk KSBSI. Alasannya yang pertama, karena mogok tidak diatur di dalam UU ketenagakerjaan,” kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam keterangannya, Minggu 4 Oktober 2020.
Elly mencium aksi mogok nasional 6 sampai 8 Oktober sudah tidak murni dan ada yang menunggangi.