Program JPS Diluncurkan Kemnaker, Cek Syaratnya Segera Agar Segera Cair!

- 5 Oktober 2020, 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Polhukam RI/Sumber/Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Polhukam RI/Sumber/Instagram.com/@idafauziyahnu /

RINGTIMESBANYUWANGI.COM- Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan program bantuan baru setelah banyak program lainnya salah satunya Program Prakerja.

JPS atau yang disebut sebagai Jaring Pengaman Sosial disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk para wirausaha dan padat karya sebagai benatuan terdampak Covid-19.

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Ulah Donald Trump Picu Kemarahan Tenaga Medis, Tamasya Limusin saat Terpapar Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada syarat dalam program pada JPS ini.

Syarat yang dimaksud tersebut adalah Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

TKM dimaksudkan untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program TKM ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Disahkan Hari Ini 5 Oktober, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat II

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x