Waspadai Aksi Demonstrasi Akibat Sahnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kapolri Terbitkan Telegram

- 5 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

RINGTIMES BANYUWANGI-  Rapat Paripurna DPR RI dalam pengambilan putusan tingkat II dilaksanakan hari ini Senin, 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, pengambilan putusan tingkat I dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dengan agenda penyepakatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tak berjalan mulus saja, ada perdebatan yang terjadi antarfraksi dalam proses pengambilan keputusan mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Bukan hanya debat keras yang berlangsung dalam gedung DPR RI, kelompok buruh hingga masyarakat pun ikut  melontarkan kemarahannya atas penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Penggemar Bakso Harus Hati-hati, Makan Bakso Bisa Picu Penyakit Berbahaya!

Dari mulai dilangsungkannya rapat paripurna pertama dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, banyak kelompok buruh yang telah menolak hingga agenda akan melancarkan aksi mogok secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia.

Atas berbagai aksi penolakan dari masyarakat, Kapolri akhirnya melakukan antisipasi untuk meredam kemungkinan adanya aksi demonstrasi setelah disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat telegram itu diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kepada jajarannya sebagai bentuk antisipasi unjuk rasa dan tentunya mogok nasional yang dikabarkan akan dilaksanakan 6-8 Oktober 2020 tersebut.

Baca Juga: Ulah Donald Trump Picu Kemarahan Tenaga Medis, Tamasya Limusin saat Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah