RINGTIMES BANYUWANGI- UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna tingkat II.
Publik keras menentang disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Tak hanya publik, adu argumen juga terjadi antarfraksi dalam rapat paripurna tingkat II kemarin.
Baca Juga: Aksi Pencinta K-Pop Banjiri Trending Twitter Menolak Omnibus Law, K-Popers : Indonesia Darurat!
Ada tujuh fraksi yang menyepakati UU Omnibus Law ini untuk disahkan. Ke tujuh fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, dua fraksi yang menolak keras penyetujuan UU tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sempat tak berjalan mulus, rapat paripurna tingkat II mengenai pengambilan keputusan disahkannya UU Omnibus Law ini diwarnai dengan debat yang cukup pelik antar fraksi pendukung dan penolak.
Baca Juga: Gagal Dapat Kartu Prakerja, Ikuti JPS Kemnaker Saja, Cek Informasinya di Sini
Salah satu gerakan yang pada akhrinya terjadi dari debat tersebut adalah pernyataan walk out dari Fraksi Partai Demokrat saat berjalannya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020.