UU Cipta Kerja Akan Membuat Pekerja Lebih Produktif, Berikut Penjelasan Peneliti LIPI

- 8 Oktober 2020, 12:45 WIB
UU Cipta Kerja Akan Membuat Pekerja Lebih Produktif, Berikut Penjelasan Peneliti LIPI
UU Cipta Kerja Akan Membuat Pekerja Lebih Produktif, Berikut Penjelasan Peneliti LIPI / (ANTARA/dokumentasi pribadi)/

RINGTIMES BANYUWANGI - Fathimah Fildzah Izzati yang merupakan salah satu peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja bisa membuat  pekerja lebih produktif, tetapi tingkat upah dan kesejahteraan yang didapat rendah.

"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," jelas Fathimah dilansir Portalsurabaya.com dari Antara, Rabu 7 Oktober 2020.

Berdasarkan pasal 88 B UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua faktor, yaitu satuan waktu dan satuan hasil.

Baca Juga: Banyak Diburu, Berikut Tips Mudah Menanam Bunga Bougenvile dengan Benih

Hal ini mengartikan upah yang diterima pekerja semakin besar jika waktu bekerja lebih lama serta hasil pekerjaan lebih banyak.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Surabaya dengan judul Peneliti LIPI Ungkap UU Cipta Kerja Membuat Pekerja/Buruh Lebih Produktif, Tetapi. . .

"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," ujar Fathimah.

Akan tetapi, ini tidak bisa menjadi jaminan bagi para pekerja untuk mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang pantas pada satu pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga: Mendapat Keturunan Buah Hati, Berikut 10 Keutamaan Lain dari Istighfar

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pengusaha wajib menyusun skala dan struktur upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x