Awalnya, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun skala dan struktur upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, masa kerja, serta kompetensi pekerja.
Skala dan struktur upah ini digunakan pengusaha untuk menetapkan upah yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Berikut 6 Tips Nyaman Liburan Sehat Bagi Penderita Asam Urat
Fathimah menegaskan jika ia tidak mendukung poin-poin yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.
"Kalau, kesannya kayak pro sama omnibus law. Padahal saya menentang," tutup Fathimah.*** (Rere Fadila/Portal Surabaya)