Kabar Baik dari UU Cipta Kerja, Nilai Tukar Rupiah Meroket Hari Ini

- 8 Oktober 2020, 20:32 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020 nilai tukar Rupiah meroket di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang global lainnya, lantaran mendapatkan amunisi dari dalam negeri.

Disebabkan karena UU Cipta Kerja Omnibus Law nilai tukar Rupiah justru meningkat, selain itu Rupiah juga ditopang penerbitan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang vaksinasi Covid-19 oleh Presiden Jokowi dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Berdasarkan Radient Technologies Inc (RTI), kini rupiah menguat di kisaran Rp14.600-an per dolar AS.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Kabar Baik dari UU Omnibus Law, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Hari Ini

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Bahkan, sampai dengan pukul 09.50 WIB, rupiah terapresiasi 0,19% ke level Rp14.653 per dolar AS.

Sejumlah mata uang dunia pun ikut ditekan oleh rupiah, sederet mata uang tersebut yaitu dolar Australia (0,22%), euro (0,17%), dan poundsterling (0,12%).

Selain itu, di antara mata uang regional, Rupiah melesat menempati posisi kedua setelah dolar Taiwan (-0,53%). Dengan kata lain, rupiah menguat terhadap baht (0,34%), yuan (0,32%), yen (0,26%), won (0,24%), ringgit (0,23%), dolar Singpura (0,22%), yen (0,22%), dan dolar Hong Kong (0,11%).

Baca Juga: Simak, Doa Bagi yang Sedang Galau Karena Dipatahkan Hatinya

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x