Awas, Kriteria Pekerja Berikut Ini Akan Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

- 11 Oktober 2020, 15:36 WIB
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN Tahap 5 Mulai Dicairkan, CEK REKENING ANDA. */ /Shutterstock/okezone

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan akan memberikan hukuman bagi pekerja yang berani ambil dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Kemnaker menegaskan kepada pekerja yang tidak memenuhi kriteria syarat, tetapi tetap mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Diketahui, Kemnaker sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Berdasarkan rencana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan di akhir Oktober ini.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dia juga menambahkan hingga gelombang 1 berakhir, pihaknya sudah menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja VIP Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: 5 Makanan Ini Haram Dikonsumsi Saat Hamil bisa Sebabkan Keguguran

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Pesona Bunga Aster, Kembaran Krisan yang Memiliki Bentuk Menyerupai Bintang

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah