Baca Juga: Duka Cita Citata, Sang Asisten Meninggal Dunia
Empat hak itu adalah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.***