UU Cipta Kerja Kedalikan Perubahan Fungsi Ruang, Pengamat Ekologi : UU Ini Lebih Unggul

- 13 Oktober 2020, 11:33 WIB
Pengamat ekologi menilai UU Cipta Kerja lebih baik dari sisi ketegasan pada Tatat Ruang dibanding UU mengenai Penataan Ruang
Pengamat ekologi menilai UU Cipta Kerja lebih baik dari sisi ketegasan pada Tatat Ruang dibanding UU mengenai Penataan Ruang /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

RINGTIMES BANYUWANGI – UU Cipta Kerja dinilai dapat mengendalikan adanya perubahan pada fungsi ruang karena memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para oknum korporasi. Hal ini sesuai dengan pendapat pengamat ekologi kawasan pertanian, Arya Hadi Dharmawan.

Padahal, ancaman hukum terhadap pelanggaran tata ruang sudah diatur dalam pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.

Selama ini persoalan terbesar mengenai tata ruang di Indonesia berada pada adanya perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

“Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali,” kata Arya di Jakarta, Selasa dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA.

Meski demikian, Arya mengakui bahwa jumlah denda yang telah diatur dalam regulasi penataan ruang sangatlah kecil, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum.

“Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Cipta Kerja dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang,” tambah Arya.

Baca Juga: Pesona Bunga Chamomile, Pesaing Aster yang Kaya Manfaat untuk Kecantikan

Disamping itu, Arya memberikan sebuah apresiasi kepada pemerintah karena bisa bersikap lebih responsif atas penyerobotan lahan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

Di sisi lain, Arya menghargai pihak-pihak yang masih cenderung mendukung UU Nomor 26 Tahun 2017 ketimbang UU Cipta Kerja. Namun, ia menilai UU Cipta Kerja lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x