RINGTIMES BANYUWANGI – Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan oleh Kemnaker tidak akan ditransfer pada 5 rekening ini.
Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang akhir Oktober sendiri disampaikan oleh Kemnaker akan diberikan kepada rekening yang sudah disampaikan pihak BP Jamsostek.
Adapun yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 adalah 5 rekening tersebut. Sehingga hal itu juga berlaku pada gelombang 2.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Kemnaker memastikan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan kepada 5 rekening ini, diantaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Oleh karena itu, pihak Kemnaker meminta kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini
Baca Juga: Tak Banyak yang Tau, Sofyan Djalil Ungkap Alasan Omnibus Law Dibuat
Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni: