RINGTIMES BANYUWANGI-Vaksin Covid-19 yang dikabarkan akan datang pada bulan November 2020 mendatang menjadi kabar segar ditengah pandemi yang melanda dunia.
Namun, bagi umat muslim, vaksin ini harus diuji dulu kehalalannya agar dapat dipastikan umat muslim boleh menggunakannya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan ada dua jenis fatwa yang akan dilihat dari jenis kehalalan vaksin ini.
Baca Juga: Daun Aglonema Keriput Hingga Batang Membusuk? Tumpas dengan Langkah Mudah Berikut
"Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya. Kedua, fatwa tentang pengunaannya. MUI berposisi bahwa pengunaan obat harus yang halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal atau tidak. Kalau sudah halal, otomatis tentu langsung dipakai," kata Lukmanul kepada RRI, Senin, 12 Oktober 2020.
Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pengecekan langsung ke pabrik pembuatanya untuk memastikan halah atau tidaknya vaksin tersebut.
"Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nanti komisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasi saat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa," lanjut Lukmanul.
Baca Juga: Dijamin Ampuh, Lakukan 12 Cara Berikut Ketika Daun Aglaonema Menjadi Kuning
Mendukung pernyataan tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian pun memastikan jika vaksin Covid-19 yang digunakan untuk masyarakat Indonesia nantinya terjamin halal.