Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yangbelum teruji halal bisa digunakan dalam keadaan darurat selama belum ada yang halal.
Hal ini sama seperti saat dulu penyakit meningitis melanda. Vaksin yang digunakan saat itu belum teruji halalnya namun dalam keadaan darurat boleh digunakan.
Baca Juga: Delapan Jenis Tanaman Pembawa Hoki Menurut Fengshui dan Primbon Jawa
"Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Ma'ruf dalam bincang bersama Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro yang disiarkan pada akun YouTube, Jumat 16 Oktober 2020.***