Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Berikut Syarat dan Lembaga Pendaftaran

- 17 Oktober 2020, 10:22 WIB
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit ataupmbiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Mengapa UU Cipta Kerja Tidak Menciptakan Lapangan Kerja tapi Memperkuat Oligarki

Bagi calon penerima atau pendaftar banpres BLT UMKM, terlebih dahulu mengisi kelengkapan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x