1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit ataupmbiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Mengapa UU Cipta Kerja Tidak Menciptakan Lapangan Kerja tapi Memperkuat Oligarki
Bagi calon penerima atau pendaftar banpres BLT UMKM, terlebih dahulu mengisi kelengkapan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap