Dokumen yang diperlukan :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
- Nomor rekening untuk pencairan dana.
Berbeda dengan Prakerja, untuk mendapatkan bantuan ini hanya bisa dilakukan via offline atau mendaftar langsung sesuai arahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM di beberapa kantor lembaga resmi.
Baca Juga: Hadapi Pancaroba, Pemerintah Melalui Kemendes Kucurkan Rp38,4 Triliun untuk Dana Desa
Berikut tempat mendaftar untuk dapatnya BLT UMKM.
Tempat mendaftarkan diri :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bantuan BLT UMKM ini diharapkan bisa membantu UMKM dalam menjalankan usahanya.
Diketahui, sektor ekonomi Indonesia cukup jatuh setelah adanya pandemi yang diumumkan oleh WHO beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Running Man Tampilkan BLACKPINK, Gemasnya Kompetisi Rose-Lisa Lawan Jenie-Jisoo
Pemerintah Indonesia akan terus berusaha memberikan bantuan-bantuan yang untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.***