Simak Syarat Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 20:45 WIB
BLT
BLT /PikiranRakyat.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Situasi pandemi yang menjebak dunia belakangan membuat pemerintah terus berupaya dalam memberikan berbagai macam bantuan.

Pemerintah sudah banyak menggelontorkan berbagai macam dana berupa bantuan langsung tunai untuk membantu yang terdampak pandemi.

Kini pemerintah membuka bantuan untuk UMKM atau disebut Banpres BPUM.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, untuk dapat bantuan sebesar RP2,4 Juta tersebut sudah dijelaskan dengan rinci baik syarat dan ketentuan hingga cara mendaftar serta persiapan dokumen.

Simak syarat, dokumen yang diperlukan, hingga tempat mendaftarnya.

Syarat :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Untuk SKU wajib dilampirkan agar bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta. Ini merupakan syarat penting bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Daftar Sekarang, BLT UMKM Online Rp2,4 Juta Resmi Dibuka

Dokumen yang diperlukan :

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha mikro
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening untuk pencairan dana.

Berbeda dengan Prakerja, untuk mendapatkan bantuan ini hanya bisa dilakukan via offline atau mendaftar langsung sesuai arahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM di beberapa kantor lembaga resmi.

Baca Juga: Hadapi Pancaroba, Pemerintah Melalui Kemendes Kucurkan Rp38,4 Triliun untuk Dana Desa

Berikut tempat mendaftar untuk dapatnya BLT UMKM.

Tempat mendaftarkan diri :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bantuan BLT UMKM ini diharapkan bisa membantu UMKM dalam menjalankan usahanya.

Diketahui, sektor ekonomi Indonesia cukup jatuh setelah adanya pandemi yang diumumkan oleh WHO beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Running Man Tampilkan BLACKPINK, Gemasnya Kompetisi Rose-Lisa Lawan Jenie-Jisoo

Pemerintah Indonesia akan terus berusaha memberikan bantuan-bantuan yang untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.*** 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x